Tentang OWMAS PN Tembilahan
Apa Itu OWMAS PN TEMBILAHAN?
Owmas PN Tembilahan merupakan singkatan dari Online Waarmerking Service Pengadilan Negeri Tembilahan.
ini merupakan salah satu layanan dari Pengadilan Negeri Tembilahan dalam Pendaftaran Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking) yang berbasis digital yang dapat anda akses dimanapun dan kapan pun.
Dengan Adanya layanan ini bertujuan dapat terimplementasikannya kemudahan pelayanan khususnya bagi kelompok rentan.Diharapkan dengan layanan ini dapat meningkatkan Layanan yang lebih berkualitas khususnya Masyarakat (Kelompok Rentan) dalam mendapatkan pelayanan yang efisien dan efektif
Syarat
Persyaratan Waarmerking
Syarat yang perlu dilengkapi Oleh Pemohon.
Adapun Syart-syarat yang harus dilengkapi oleh Pemohon untuk melakukan Pendaftaran Waarmerking ini diantaranya:
- Surat Permohonan.
- Fotocopi KTP/Akta Kelahiran Ahli Waris
- Fotokopi KK Pewaris
- Fotokopi KK Ahli Waris (Jika Sudah Pisah)
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan / Kecamatan setempat
- Fotokopi Buku Rekening Tabungan/Deposito/Taspen/Lainnya
- Fotokopi Akta Kematian
- Membawa Materai 10.000 (1 lembar) saat pengambilan Akta Waarmerking
Catatan: Untuk Akta kelahiran digunakan apabila salah satu ahli waris yang masih dibawah umur, dan untuk surat kuasa apabila salah satu ahli waris tidak dapat hadir saat penandatanganan akta Waarmerking.